Diduga di Intimidasi Oleh Pihak Perusahaan, 12 Tahun Bekerja di Indomart Tangerang 2 Kehilangan Haknya Sebagai Karyawan Tetap

    Diduga di Intimidasi Oleh Pihak Perusahaan, 12 Tahun Bekerja di Indomart Tangerang 2 Kehilangan Haknya Sebagai Karyawan Tetap

    TANGERANG, - Perselisihan hubungan industrial antara pihak perusahaan PT Indomarco Prismatama (Indomaret grup) dengan pekerja (WN) yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 tahun di intimidasi oleh manajemen untuk mengundurkan diri dengan cara diduga di sekap dalam satu ruangan dan di intimidasi oleh manajemen Indomaret group tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi suaminya

    Selanjutnya karyawan yang bekerja di bagian rekruitmen HRD disodorkan surat pengunduran diri tanpa diberikan hak haknya sebagaimana Pasal 156 Undang Undang Cipta Kerja yang sudah tertera jika karyawan di PHK berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja

    Menurut Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Ampel Sakti Nusantara, Fajar, S.H, kuasa Hukum dari pekerja, "hal hal yang dilakukan oleh pihak manajemen Indomaret group tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang cipta kerja tentang ketenagakerjaan bahkan berpotensi melanggar hak-hak asasi manusia." Terang bang fajar selalu kuasa Hukum pekerja.

    Atas hal tindakan manajemen PT. Indomaret grup Tangerang 2, pihak pekerja melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi dan permohonan perundingan Bipartit, Sangat disayangkan manajemen perusahaan sekelas PT. Indomaret group tersebut menggunakan cara cara lama dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

    Tidak menutup kemungkinan hal hal cara intimidasi terhadap karyawan diduga dilakukan terhadap karyawan lainnya,

    Saat berita ini terbit pihak Managemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret grup) belum dapat di konfirmasi.

    intimidasi perusahaan 12 tahun indomart tangerang 2
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat pada Arus...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Metro Jaya Hadiri Syukuran HUT ke-75...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Manfaat Sertipikasi, Kementerian ATR/BPN Catat Hasilkan Rp882,7 Triliun Melalui Hak Tanggungan di Tahun 2024
    14 Desa di Tangerang Terima Bantuan Sembako Beras dari Program CSR PIK2, Hari Pertama Desa Sukawali dan Suryabahari
    Dukung Ketahanan Pangan Pemerintah, Lapas Khusus Gunung Sindur Panen Raya Singkong dan Kangkung
    Polsek Curug Intensifkan Patroli Cipkon untuk Cegah Kejahatan Jalanan
    Hendri Kampai: Bahaya Kepemimpinan Dinasti Tanpa Kompetensi Terhadap Bangsa dan Negara

    Ikuti Kami